Dedy Okto, LKPJ Bentuk Transparansi Dan Akuntabilitas Kinerja Kepala Daerah
Kebersamaan Ketua DPRD Berau Didampingi Unsur Pimpinan DPRD Berau bersama Bupati Berau Sri Juniarsih Mas.
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Ketua DPRD
Berau, Dedi Okto Nooryanto, menegaskan bahwa Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah merupakan dokumen wajib yang harus
dipenuhi sesuai amanat peraturan perundang-undangan. LKPJ juga merupakan bentuk
transparansi dan akuntabilitas kepala daerah dalam menjelaskan kinerja
pemerintahannya kepada DPRD. LKPJ disampaikan dalam rapat paripurna DPRD satu
kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah
mengalami perubahan melalui Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah,” papar Dedy Okto Nooryanto dalam sambutannya saat memimpin
Paripurna Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Bupati Berau Tahun Anggaran 2024, Senin (24/3/2025).
Yang mana tambahnya, dokumen ini
harus mampu menggambarkan capaian setiap program yang dilaksanakan oleh Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Adanya perbedaan interpretasi di
beberapa DPRD terkait proses penilaian LKPJ. Hal ini disebabkan tidak adanya
aturan operasional tambahan selain yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019. Setelah menerima LKPJ, DPRD memiliki kewenangan untuk
melakukan pendalaman secara internal sesuai tata tertib, yang dapat dilakukan
dengan membentuk panitia khusus atau panitia kerja.
"Output dari panitia tersebut
adalah rekomendasi berupa catatan strategis yang berisi saran, masukan, serta
koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan
tugas umum pemerintahan," jelas Dedi.
Dedi menambahkan bahwa tujuan utama pembahasan LKPJ adalah untuk mengevaluasi keberhasilan atau kegagalan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya. Evaluasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD.
“Hasil pembahasan LKPJ kepala
daerah nantinya akan dituangkan dalam keputusan DPRD berupa catatan strategis
yang harus menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam menjalankan tugasnya ke
depan,” ujarnya. (sep/FN/Advertorial)